PASAR MODAL

Pasar modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal, seperti obligasi dan efek. Pasar modal berfungsi menghubungkan investor, perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksadana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.

INSTRUMEN PASAR MODAL
Yang dimaksud dengan instrumen pasar modal adalah semua surat-surat berharga (Securities) yang diperdagangkan di bursa. Instrumen pasar modal ini umumnya bersifat jangka panjang Saham merupakan tanda penyertaan modal pada suatu perseroan terbatas. Dengan memiliki saham suatu perusahaan, maka manfaat yang diperolehnya diantaranya sebagai berikut :
1. Dividen, bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemilik saham
2. Capital gain, adalah keuntungan yang diperoleh dari selisih jual dengan harga belinya.
3. Manfaat non – finansial yaitu timbulnya kebanggaan dan kekuasaan memperoleh hak suara dalam menentukan jalannya perusahaan.
4. Saham biasa adalah saham yang tidak memperoleh hak istimewa. Pemegang saham biasa mempunyai hak untuk memperoleh dividen sepanjang perseroan memperoleh keuntungan.
5. Saham preference merupakan saham yang diberikan atas hak untuk mendapatkan dividen dan / atau bagian kekayaan pada saat perusahaan di likuidasi lebih dahulu dari saham biasa, disamping itu mempunyai preferensi untuk mengajukan usul pencalonan direksi / komisaris. Saham preference mempunyai ciri-ciri yang merupakan gabungan dari utang dan modal sendiri (debt and equity).
Ciri – ciri yang penting dari saham preferen adalah sebagai berikut
  • Hak utama atas dividen
         Pemegang saham preferen mempunyai hak lebih dulu untuk menerima dividen. Dengan kata lain,  
         pemegang saham preferen harus menerima dividen mereka terlebih dulu sebelum dividen dibagikan       
         kepada para pemegang saham biasa.
  • Hak utama atas aktiva perusahaan  
       Dalam likuidasi, pemegang saham preferen berkedudukan sesudah kridetur biasa tetapi sebelum  
       pemegang saham biasa. Mereka berhak menerima pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham  
       preferen, sesudah para kreditur perusahaan termasuk pemegang obligasi dilunasi
  • penghasilan Tetap
          Penghasilan tetap para pemegang saham preferen biasanya berupa jumlah yang tetap. Misalnya saham  
          preferen 15 % memeberikan hak kepada pemegang saham untuk menerima dividen sebesar 15 % dari 
          nilai nominal tiap tahun.
  • Jangka waktu yang tidak terbatas
          Umumnya saham preferen dikeluarkan untuk jangka waktu yang terbatas.
  •  Tidak mempunyai hak suara
    Umumnya para pemegang saham preferen tidak mempunyai hak suara dalam rapat umum pemegang saham.
Saham preferen kumulatif
Dalam hal ini dividen yang tidak terbayar pada pemegang saham preferen tetap menjadi utang perusahaan dan harus dibayar dalam tahun tersebut atau tahun-tahun berikutnya bilamana perusahaan memperoleh laba yang mencukupi.
Saham mempunyai 3 (tiga) macam nilai, yaitu sebagai berikut (P3E Semarang, 1989 )
  1. Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum dalam saham tersebut
  2. Nilai efektif yaitu nilai yang tercantum pada kurs resmi kalau saham tersebut diperdagangkan di bursa
  3. Nilai intrinsic, yaitu nilai saham pada saat likuidasi.
Disamping itu istilah ketiga nilai tersebut, kita mengenal istilah going concern , yaitu nilai saham perusahaan yang sedang berjalan. Nilai seperti ini didapat pada waktu adanya merger dan oleh karena itu nilai going concern biasanya lebih tinggi dari pada nilai likuidasi.
Obligasi adalah surat tanda peminjaman uang yang mempunyai jangka waktu tertentu, biasanya lebih dari satu tahun. Dengan demikian pada hakikatnya obligasi adalah suatu tagihan uang ataui beban tanggungan pihak yang menerbitkan/mengeluarkan obligasi tersbut, pemegang/pembeli obligasi memperoleh keuntungan berupa tingkat bunga tertentu yang dibayarkan oleh perusahaan yang mengeluarkan obligasi tersebut.
Kupon merupakan bukti untuk menerima pembayaran bunga pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan, sedangkan talon merupakan bukti untuk memperoleh lembaran kupon-kupon yang baru apabila yang lama telah habis dipakai. Disamping jenis obligasi yang telah disebut diatas, ada obligasi lainnya yang sifatnya khusus. Obligasi yang dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. Income Bond
Pada obligasi ini, bunganya tidak perlu dibayar apabila laba perusahaan tidak cukup untuk menutup pembayaran bungan. Income Bond dikeluarkan pada waktu reorganisasi perusahaan dilakukan karena perusahaan dalam kesulitan keuangan.
  1. Convertible Bond
Obligasi jenis ini mempunyai hak kepada pemegang untuk mengkonversikan atau menukar dengan saham setelah membayar suatu jumlah tertentu
  1. Callable Bond
Obligasi jenis ini mempunyai hak kepada pemegang untuk menuntut perusahaan melunasi obligasi dengan suatu harga tertentu lebih cepat dari tanggal jatuh temponya.
Saham
Saham biasa (common stock) merupakan salah satu jenis efek yang paling banyak diperdagankan di pasar modal. Bahkan saat ini dengan semakin banyaknya emitmen yang mencatatkan sahamnya di bursa efek perdagangansaham semakin marak dan menarik para investor untuk terjun dalam jual beli saham
Saham biasa ada dua jenis, yaitu saham atas nama dan saham atas unuk. Untuk saham atas nama, nama pemilik saham tertera di atas saham tersebut, sedangkan saham atas unjuk yaitu nama pemilik saham tidak tertera diatas saham, tetapi pemilik saham adalah memegang saham tersebut. Berdasrkan fungsinya, nilai suatu saham dibagi atas tiga jenis, yaitu sebagai berikut :
  1. Par value (Nilai Nominal/stated value/face value
Nilai yang tercantum pada saham untuk tujuan akuntansi (ketentuan UU PT No. 1/1995
    1. Nilai nominal dicantumkan dalam mata uang RI.
    2. Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan
  1. Base Price (Harga Dasar
Harga perdana (untuk menentukan nilai dasar), dipergunakan dalam perhitungan indeks harga saham. Harga dasar akan berubah sesuai dengan aksi emitmen
Nilai Dasar = Harga Dasar x Total Saham yang beredar
  1. Market Price
Market Price merupakan harga dasar pada riil , dan merupakan harga yang paling mudah , ditentukan karena merupakan harga dari suatu saham pada pasar yang sedang berlangsung atau jika pasar sudah tutup, maka harga pasar adalah harga penutupannya (Closing price).

Para pelaku pasar modal

Para pelaku pasar modal ini ada 6 (enam) pihak, yaitu:

· Emiten, yaitu badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal, atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan utang dari para investor di Bursa Efek.
· Perantara Emisi, yang meliputi 3 (tiga) pihak: a. Penjamin Emisi (underwriter), yaitu: perusahaan perantara yang menjamin penjualan emisi, dalam arti, jika saham atau obligasi belum laku, penjamin emisi wajib membeli agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana; b. Akuntan Publik, yaitu pihak yang berfungsi memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan oleh emiten wajar atau tidak. c. Perusahaan Penilai (appraisal), yaitu perusahaan yang berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten wajar atau tidak.
· Badan Pelaksana Pasar Modal, yaitu badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal. Di Indonesia Badan Pelaksana Pasar Modal adalah BAPEPAM (Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal) yang merupakan lembaga pemerintah di bawah Menteri Keuangan.
· Bursa Efek, yakni tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha. Di Indonesia terdapat dua Bursa Efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang dikelola PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang dikelola oleh PT Bursa Efek Surabaya.
· Perantara Perdagangan Efek, yaitu makelar (pialang/broker) dan komisioner yang hanya lewat kedua lembaga itulah efek dalam bursa boleh ditransaksikan. Makelar adalah perusahaan pialang (broker) yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan. Adapun komisioner adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau untuk orang lain dengan memperoleh imbalan.
· Investor, yaitu pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa efek dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut (Junaedi, 1990; Muttaqin, 2003; Syahatah & Fayyadh, 2004).

Dalam pasar modal, proses perdagangan efek (saham dan obligasi) terjadi melalui tahapan pasar perdana (primary market), kemudian pasar sekunder (secondary market). Pasar perdana adalah penjualan perdana saham dan obligasi oleh emiten kepada para investor, yang terjadi pada saat IPO (Initial Public Offering) atau penawaran umum pertama. Kedua pihak yang saling memerlukan ini tidak bertemu secara fisik dalam bursa, tetapi melalui pihak perantara seperti dijelaskan di atas. Dari penjualan saham dan efek di pasar perdana inilah pihak emiten memperoleh dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya.

Adapun pasar sekunder adalah pasar yang terjadi sesaat atau setelah pasar perdana berakhir. Maksudnya, setelah saham dan obligasi dibeli investor dari emiten, investor tersebut lalu menjual kembali saham dan obligasi kepada investor lainnya, baik dengan tujuan mengambil untung dari kenaikan harga (capital gain) maupun untuk menghindari kerugian (capital loss). Perdagangan di pasar sekunder inilah yang secara reguler terjadi di bursa efek setiap harinya.


LEMBAGA YANG TERLIBAT
Lembaga yang terlibat adalah lembaga swasta yang terdiri dari:
a. Akuntan Publik
Peran akuntan publik adalah memeriksa laporan keuangan dan memberikan pendapat atas laporan keuangan tersebut.

b. Notaris
Jasa notaris diperlukan dalam hal :
· Membuat berita acar RUPS dan menyusun keputusan RUPS
· Meneliti keabsahan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS
· Keabsahan dari para pemegang saham atau kuasanya dalam menghadiri RUPS
· Menjaga dipenuhinya ketentuan quorum yang dipersyaratkan dalam anggaran dasar
· Meneliti perubahan anggaran dasar
c. Konsultasi Hukum
d. Penilai (Appraisal)
Memberikan jasa dalam menentukan nilai wajar aktiva perusahaan
e. Konsultan Efek (Investment Advisor)

PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA
Aktivitas pasar modal yang merupakan salah satu potensi perekonomian nasional, memiliki peranan yang penting dalam menumbuhkembangkan perekonomian nasional. Dukungan sektor swasta menjadi kekuatan nasional sebagai dinamisator aktivitas perekonomian nasional. Pun demikian, di Indonesia, ternyata pasar modal masih didominasi oleh pemodal asing. Idealnya, dalam pasar modal perlu ada keseimbangan antara pemodal asing dengan pemodal lokal.


Pasar modal Indonesia masih dianalogikan dengan arena judi, bukan sebagai sarana investasi. Akibatnya, hal ini menyebabkan peningkatan fluktuasi dan merugikan investor minoritas.

Indonesia memiliki 2 bursa efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES), yang masing-masing dijalankan oleh perseroan terbatas. Pada September 2007, Bursa Efek Jakarta dan Surabaya digabungkan (merger) menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI). Melalui merger ini diharapkan dapat makin memberikan peluang bagi perusahaan ke pasar modal.

Melalui penggabungan ini, biaya pencatatan menjadi lebih murah, karena hanya mencatatkan saham secara single listing, sudah terakreditasi pada BEI. Sementara itu, bagi anggota bursa, dengan menjadi anggota bursa atau pemegang saham BEI, akan langsung menembus pasar. Bagi investor penggabungan ini menjadikan makin banyaknya pilihan investasi, karena tidak ada lagi pembedaan pasar BES dan BEJ, karena produk investasi ditawarkan dalam satu atap, BEI.

0 komentar:

Posting Komentar